Gaya Hidup Modern yang Sejalan dengan Ajaran Islam

Pada akhir abad ke-19 di Italia, mulai berkembang gagasan tentang slow living (hidup melambat). Gagasan ini merupakan sebuah pandangan hidup yang menekankan kualitas hidup, kesederhanaan, dan ketenangan. Fokus utamanya adalah kemampuan menikmati setiap momen serta menghargai proses kehidupan, alih-alih terus bergerak dalam ritme yang serba tergesa-gesa.

Gerakan ini digagas oleh Carlo Petrini, seorang aktivis budaya, jurnalis, dan pemikir sosial asal Italia. Pada mulanya, gagasan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap pembukaan restoran cepat saji di Roma yang dipandang sebagai simbol budaya hidup instan. Budaya tersebut dinilai mengancam tradisi lokal sekaligus mengikis makna kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Seiring perkembangannya, slow living tidak lagi terbatas pada isu makanan. Gagasan ini kemudian merambah berbagai aspek kehidupan, seperti cara bekerja, belajar, dan bepergian. Tujuannya adalah mengembalikan ritme hidup yang lebih manusiawi, di tengah tekanan zaman yang menuntut kecepatan dan efisiensi berlebihan.

Gerakan ini juga menjadi kritik terhadap praktik yang kini dikenal dengan istilah multitasking, yakni mengerjakan banyak hal dalam satu waktu. Menyamakan cara kerja manusia dengan sistem computer, mesin yang dianggap unggul karena mampu melakukan multitasking, sejatinya merupakan sebuah kekeliruan. Manusia dan komputer memiliki cara kerja yang berbeda. Bahkan, apa yang selama ini dipahami sebagai multitasking pada komputer bukanlah multitasking dalam arti sebenarnya.

Komputer pada dasarnya tetap mengerjakan satu tugas dalam satu waktu, hanya saja proses pergantiannya berlangsung sangat cepat sehingga terkesan mengerjakan banyak hal secara bersamaan. Sementara itu, kebiasaan manusia melakukan banyak pekerjaan dalam satu waktu justru menurunkan kualitas hasil kerja.

Dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut bahkan dapat melemahkan kemampuan konsentrasi otak. Karena itu, mengerjakan satu pekerjaan dalam satu waktu merupakan pilihan yang lebih tepat.

Kecenderungan hidup tergesa-gesa sejatinya juga telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

خُلِقَ الْإِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍۗ

Artinya; “Manusia diciptakan (bersifat) tergesa-gesa …”

Al-Rāzī dalam Mafātīḥ al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Adam a.s. Ketika ruh baru sampai di bagian kepalanya, Nabi Adam telah berkeinginan untuk bangkit sebelum ruh tersebut sempurna mencapai kedua kakinya. Kisah ini dipahami sebagai isyarat bahwa sifat tergesa-gesa telah melekat pada manusia sejak awal penciptaannya, lalu diwariskan kepada keturunannya.

Dalam ajaran Islam, nilai-nilai yang diusung slow living sejatinya telah lama dikenal. Salah satunya melalui konsep ṭuma’ninah. Ṭuma’ninah berarti ketenangan dalam melakukan gerakan dan bacaan dalam shalat, sehingga setiap rukun dilaksanakan satu per satu tanpa tergesa-gesa. Dengan demikian, kekhusyukan shalat dapat terjaga.

Selain ṭuma’ninah dalam shalat, Islam juga menekankan pentingnya prinsip tadarruj (bertahap) dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Prinsip ini tampak jelas dalam proses pengharaman khamar yang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, Al-Qur’an belum secara tegas mengharamkan khamar, tetapi mulai membangun kesadaran umat tentang dampak negatifnya. Allah Swt. berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 219)

Tahap kedua ditandai dengan pembatasan praktik khamar dalam konteks ibadah. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk …” (QS. an-Nisā’ [4]: 43)

Barulah pada tahap ketiga, pengharaman khamar ditegaskan secara total dan tegas. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. al-Mā’idah [5]: 90)

Dalam kehidupan modern, semangat slow living menjadi semakin relevan. Bahkan, ibadah pun kerap terjebak dalam logika kecepatan. Shalat dikerjakan secepat mungkin, dzikir dikejar jumlahnya, bukan maknanya, sementara ibadah diperlakukan layaknya daftar tugas yang harus segera diselesaikan.

Oleh karena itu, slow living dalam perspektif Islam bukanlah konsep asing, apalagi sekadar adopsi dari wacana modern. Di tengah dunia yang memuja kecepatan, Islam justru hadir untuk mengajarkan jeda, menata napas, mengatur langkah, dan menghadirkan kesadaran. Barangkali, dengan melambat itulah manusia dapat kembali menemukan dirinya dan Tuhannya di tengah arus kehidupan yang terus mengajak untuk berlari.

IAIN Langsa Galang Donasi Pendidikan bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh pada November 2025 tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik dan kerugian material, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak. Di tengah upaya pemulihan pascabencana, persoalan pendidikan menjadi salah satu tantangan utama, terutama bagi siswa sekolah dasar yang kehilangan perlengkapan belajar akibat banjir.

Merespons kondisi tersebut, Program Studi Pemikiran Politik Islam (PPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa menginisiasi program donasi pendidikan bagi anak-anak terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Program ini bertujuan membantu siswa-siswi sekolah dasar agar dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar secara layak dan berkelanjutan.

Penyaluran bantuan difokuskan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 171 siswa dan siswi di sekolah tersebut terdampak langsung oleh banjir bandang, yang mengakibatkan rusaknya atau hilangnya perlengkapan sekolah seperti tas, buku tulis, serta alat tulis.

Ketua Program Studi PPI FUAD IAIN Langsa, Yogi Febriandi, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari keprihatinan civitas akademika terhadap kondisi anak-anak pascabencana. Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti meskipun dalam situasi darurat.

“Banjir telah menghilangkan banyak hal, termasuk perlengkapan belajar anak-anak. Jika tidak segera dibantu, kondisi ini dapat menghambat proses pendidikan mereka. Karena itu, kami berupaya hadir dengan bantuan yang paling dibutuhkan saat ini,” ujar Yogi dalam keterangannya.

Donasi yang dihimpun oleh Prodi PPI FUAD IAIN Langsa meliputi bantuan barang berupa tas sekolah, buku tulis, pulpen, dan pensil, serta donasi dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Seluruh bantuan akan disalurkan langsung ke lokasi terdampak dengan melibatkan mahasiswa dan pengelola program studi.

Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa program donasi ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi. Ia menilai, kampus memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana, khususnya dalam sektor pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Aceh Tamiang tetap memiliki akses pendidikan yang layak. Ini adalah bentuk nyata kontribusi akademisi dalam menjaga masa depan generasi muda,” katanya.

Melalui gerakan ini, Prodi PPI FUAD IAIN Langsa mengajak masyarakat luas untuk ikut ambil bagian dalam membantu anak-anak Aceh Tamiang bangkit dari dampak bencana. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah situasi krisis.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan, donasi dana dapat dikirim melalui rekening BCA 7780141331 atas nama Yogi Febriandi. Sementara untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Yogi Febriandi (Ketua Prodi PPI) di nomor 0812 6744 5658.

Dengan adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat, diharapkan anak-anak terdampak banjir di Aceh Tamiang dapat kembali menata masa depan mereka melalui pendidikan yang berkelanjutan dan bermartabat.

Konsep Hima dalam Islam: Pelajaran Konservasi di Tengah Krisis Hutan

Banjir besar di Sumatera pada akhir November lalu bukan sekadar bencana alam. Ia adalah pesan keras dari alam tentang hutan yang kian kehilangan suara pembelanya. Pohon-pohon tumbang, tanah longsor, rumah terendam, dan satwa kehilangan habitat. Semua itu terjadi di tengah narasi lama tentang pembabatan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit yang disebut-sebut membawa keuntungan ekonomi.

Namun, pertanyaan pentingnya bukan hanya soal ekonomi. Kita perlu bertanya lebih dalam: sejak kapan manusia berhenti memperlakukan hutan sebagai rumah bersama, dan mulai melihatnya semata sebagai komoditas?

Ironisnya, kesadaran untuk menjaga hutan sebenarnya bukanlah hal baru. Jauh sebelum dunia mengenal konferensi iklim, dokumen PBB, atau target emisi nol, Islam telah mengenal konsep konservasi lingkungan melalui sistem hima. Sebuah sistem yang lahir lebih dari 1.400 tahun lalu, namun terasa sangat relevan di abad krisis iklim ini.

Dalam hadis Nabi Muhammad saw Nabi bersabda;

إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ

Artinya; “Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.”

Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Dalam bahasa hari ini, kita menyebutnya hutan lindung atau kawasan konservasi.

Menariknya, konsep hima tidak hanya bicara tentang larangan, tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif. Imam al-Syafi‘i dalam kitab al-Umm, Juz 2, halaman 48 menjelaskan bahwa hima harus ditetapkan oleh otoritas yang sah dan dikelola dengan cara yang adil. Lebih dari itu, tujuannya adalah kemaslahatan umum, bukan kepentingan segelintir orang.

Konsep Hima dari Milik Elite ke Milik Publik

Sebelum Islam datang, sistem hima memang sudah dikenal. Namun sifatnya elitis, dikuasai kepala suku dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Islam mengubah arah ini. Hima tidak lagi menjadi simbol kekuasaan, melainkan ruang publik yang melindungi alam demi keberlangsungan hidup bersama.

Ada empat prinsip utama yang membingkai hima: untuk kemaslahatan umum, ditetapkan oleh otoritas, tidak merugikan masyarakat sekitar, dan manfaatnya harus lebih besar daripada mudaratnya. Prinsip-prinsip ini, jika dipikirkan ulang, sejalan dengan nilai-nilai keberlanjutan yang hari ini digaungkan oleh dunia modern.

Sayangnya, prinsip-prinsip luhur ini sering kali terasa lebih hidup di buku sejarah daripada di kebijakan nyata.

Sejarah Islam tidak hanya mencatat konsep, tetapi juga praktik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Sa‘d bin Abi Waqqash pernah mendapati seseorang menebang pohon di wilayah hima. Ia pun bertindak tegas dan menyita alatnya. Ketika keluarga pelaku mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta Sa‘d mengembalikan kapak tersebut.

Namun Sa‘d menolak, seraya mengingatkan bahwa Rasulullah saw telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda bahwa siapa pun yang menebang pohon di kawasan terlarang, maka barang sitaan itu menjadi hak penangkapnya.

Kisah ini memberi pesan kuat: menjaga lingkungan bukan sekadar soal etika, tetapi juga soal hukum. Alam dilindungi bukan hanya dengan seruan moral, melainkan dengan aturan yang ditegakkan.

Hari ini, hutan tidak lagi hanya menjadi urusan satu negara. Kerusakan lingkungan di satu wilayah akan berdampak pada seluruh dunia. Jika hutan Indonesia terus menyusut, krisis iklim global akan semakin parah, dan dampaknya akan dirasakan oleh generasi di berbagai belahan bumi.

UNESCO menetapkan hutan hujan tropis Sumatera, bersama kawasan Gunung Leuser dan Kerinci, sebagai warisan dunia karena kekayaan hayatinya yang luar biasa. Sementara itu, PBB melalui United Nations Strategic Plan menargetkan peningkatan kawasan hutan global sebesar tiga persen pada tahun 2030.

Di atas kertas, komitmen itu tampak indah. Tetapi di lapangan, kita masih melihat ironi: kawasan hutan menyusut, satwa kehilangan rumah, dan manusia menuai bencana dari ketidakseimbangannya sendiri.

Saat Janji Harus Menjadi Tindakan

Seyogianya kita harus bersikap, bukan untuk menyalahkan satu pihak, tetapi untuk mengajak kita semua merenung. Kita hidup di zaman di mana teknologi maju, dokumen kebijakan berlapis-lapis, dan kesadaran lingkungan semakin tinggi. Namun, mengapa hutan masih terus menghilang?

Mungkin karena kita terlalu sibuk membuat janji, tetapi lupa menepatinya. Konsep hima mengajarkan bahwa menjaga alam bukan sekadar urusan negara atau lembaga internasional. Ia adalah tanggung jawab kolektif; umat, masyarakat, dan individu. Alam tidak menunggu konferensi, tidak membaca dokumen, dan tidak memahami jargon kebijakan. Alam hanya merespons tindakan manusia.

Jika kita ingin berhenti menyalahkan banjir, longsor, dan krisis iklim, mungkin sudah saatnya kita kembali pada prinsip lama yang terasa baru: bahwa hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan amanah. Amanah yang, cepat atau lambat, akan menagih pertanggungjawaban.