Konsep Hima dalam Islam: Pelajaran Konservasi di Tengah Krisis Hutan
Banjir besar di Sumatera pada akhir November lalu bukan sekadar bencana alam. Ia adalah pesan keras dari alam tentang hutan yang kian kehilangan suara pembelanya. Pohon-pohon tumbang, tanah longsor, rumah terendam, dan satwa kehilangan habitat. Semua itu terjadi di tengah narasi lama tentang pembabatan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit yang disebut-sebut membawa keuntungan ekonomi.
Namun, pertanyaan pentingnya bukan hanya soal ekonomi. Kita perlu bertanya lebih dalam: sejak kapan manusia berhenti memperlakukan hutan sebagai rumah bersama, dan mulai melihatnya semata sebagai komoditas?
Ironisnya, kesadaran untuk menjaga hutan sebenarnya bukanlah hal baru. Jauh sebelum dunia mengenal konferensi iklim, dokumen PBB, atau target emisi nol, Islam telah mengenal konsep konservasi lingkungan melalui sistem hima. Sebuah sistem yang lahir lebih dari 1.400 tahun lalu, namun terasa sangat relevan di abad krisis iklim ini.
Dalam hadis Nabi Muhammad saw Nabi bersabda;
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
Artinya; “Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.”
Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Dalam bahasa hari ini, kita menyebutnya hutan lindung atau kawasan konservasi.
Menariknya, konsep hima tidak hanya bicara tentang larangan, tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif. Imam al-Syafi‘i dalam kitab al-Umm, Juz 2, halaman 48 menjelaskan bahwa hima harus ditetapkan oleh otoritas yang sah dan dikelola dengan cara yang adil. Lebih dari itu, tujuannya adalah kemaslahatan umum, bukan kepentingan segelintir orang.
Konsep Hima dari Milik Elite ke Milik Publik
Sebelum Islam datang, sistem hima memang sudah dikenal. Namun sifatnya elitis, dikuasai kepala suku dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Islam mengubah arah ini. Hima tidak lagi menjadi simbol kekuasaan, melainkan ruang publik yang melindungi alam demi keberlangsungan hidup bersama.
Ada empat prinsip utama yang membingkai hima: untuk kemaslahatan umum, ditetapkan oleh otoritas, tidak merugikan masyarakat sekitar, dan manfaatnya harus lebih besar daripada mudaratnya. Prinsip-prinsip ini, jika dipikirkan ulang, sejalan dengan nilai-nilai keberlanjutan yang hari ini digaungkan oleh dunia modern.
Sayangnya, prinsip-prinsip luhur ini sering kali terasa lebih hidup di buku sejarah daripada di kebijakan nyata.
Sejarah Islam tidak hanya mencatat konsep, tetapi juga praktik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Sa‘d bin Abi Waqqash pernah mendapati seseorang menebang pohon di wilayah hima. Ia pun bertindak tegas dan menyita alatnya. Ketika keluarga pelaku mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta Sa‘d mengembalikan kapak tersebut.
Namun Sa‘d menolak, seraya mengingatkan bahwa Rasulullah saw telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda bahwa siapa pun yang menebang pohon di kawasan terlarang, maka barang sitaan itu menjadi hak penangkapnya.
Kisah ini memberi pesan kuat: menjaga lingkungan bukan sekadar soal etika, tetapi juga soal hukum. Alam dilindungi bukan hanya dengan seruan moral, melainkan dengan aturan yang ditegakkan.
Hari ini, hutan tidak lagi hanya menjadi urusan satu negara. Kerusakan lingkungan di satu wilayah akan berdampak pada seluruh dunia. Jika hutan Indonesia terus menyusut, krisis iklim global akan semakin parah, dan dampaknya akan dirasakan oleh generasi di berbagai belahan bumi.
UNESCO menetapkan hutan hujan tropis Sumatera, bersama kawasan Gunung Leuser dan Kerinci, sebagai warisan dunia karena kekayaan hayatinya yang luar biasa. Sementara itu, PBB melalui United Nations Strategic Plan menargetkan peningkatan kawasan hutan global sebesar tiga persen pada tahun 2030.
Di atas kertas, komitmen itu tampak indah. Tetapi di lapangan, kita masih melihat ironi: kawasan hutan menyusut, satwa kehilangan rumah, dan manusia menuai bencana dari ketidakseimbangannya sendiri.
Saat Janji Harus Menjadi Tindakan
Seyogianya kita harus bersikap, bukan untuk menyalahkan satu pihak, tetapi untuk mengajak kita semua merenung. Kita hidup di zaman di mana teknologi maju, dokumen kebijakan berlapis-lapis, dan kesadaran lingkungan semakin tinggi. Namun, mengapa hutan masih terus menghilang?
Mungkin karena kita terlalu sibuk membuat janji, tetapi lupa menepatinya. Konsep hima mengajarkan bahwa menjaga alam bukan sekadar urusan negara atau lembaga internasional. Ia adalah tanggung jawab kolektif; umat, masyarakat, dan individu. Alam tidak menunggu konferensi, tidak membaca dokumen, dan tidak memahami jargon kebijakan. Alam hanya merespons tindakan manusia.
Jika kita ingin berhenti menyalahkan banjir, longsor, dan krisis iklim, mungkin sudah saatnya kita kembali pada prinsip lama yang terasa baru: bahwa hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan amanah. Amanah yang, cepat atau lambat, akan menagih pertanggungjawaban.
